bosswin168 slot gacor 2023
situs slot online
slot online
situs judi online
boswin168 slot online
agen slot bosswin168
bosswin168
slot bosswin168
mabar69
mabar69 slot online
mabar69 slot online
bosswin168
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
https://wowcamera.info/
mabar69
mahjong69
mahjong69
mahjong69
mabar69
master38
master38
master38
cocol88
bosswin168
mabar69
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Dilema ahli Parlimen Malaysia | MalaysiaNow

Dilema ahli Parlimen Malaysia | MalaysiaNow

Sebelumnya telah saya sebutkan dalam beberapa penjelasan dan pernyataan saya bahwa setelah seseorang terpilih sebagai wakil rakyat melalui pemilihan umum, ia bukan sekedar wakil rakyat untuk rakyat yang memilihnya atau wakil rakyat. orang-orang. partai politik yang membenarkannya dan mencalonkannya sebagai calon pemilihan umum untuk partai itu.politik.

Dia adalah wakil dari semua orang dan seluruh negara.

Wakil rakyat adalah pembuat undang-undang atau pembuat undang-undang untuk negara.

Oleh karena itu, dalam menjalankan amanat yang telah disusunnya, seorang wakil rakyat harus arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk seluruh negeri, bukan hanya untuk partai politiknya atau daerah pemilihan umum yang telah memilihnya sebagai wakil.

tulisan Edmund Burke

Untuk membahas masalah dalam judul ini, saya telah meluangkan waktu untuk meneliti kata-kata Edmund Burke. Pembaca mungkin mencari informasi tentang siapa Edmund Burke dan apa ide dan tulisannya dalam kaitannya dengan apa yang saya bicarakan.

Istilah Edmund Burke yang saya rujuk adalah kutipan dari publikasi The Works of the Right Honorable Edmund Burke (6 jilid London: Henry G. Bohn, 1854-56), yang merupakan istilah yang diciptakan pada tahun 1774.

Pernyataan Edmund Burke sudah lama berlalu, namun menurut pengamatan saya, ide dan prinsip yang dikemukakan dalam artikel ini masih layak dan harus diterima dalam praktek demokrasi di negara kita.

Saat mencermati tulisan klasik ini, saya lebih memahami hubungan wakil terpilih dengan rakyat yang diwakilinya, dan “secara tidak langsung” tentang hubungan wakil terpilih dengan partai politiknya.

Saya menyebutkan hubungan perwakilan terpilih dengan partai politik mereka secara tidak langsung karena Edmund Burke tidak menjelaskannya dalam artikel yang saya rujuk.

Saya masih mencari sumber yang jelas tentang prinsip-prinsip hubungan antara wakil terpilih dan partai politiknya, terutama setelah wakil terpilih terlibat dalam diskusi atau pengambilan keputusan sebagai “ahli DPR”.
Oleh karena itu, pandangan saya dalam hal ini lebih didasarkan pada prinsip-prinsip yang dijelaskan oleh Edmund Burke.

Di bawah ini saya bagikan beberapa poin utama dari gagasan Edmund Burke.

Cerna pemikiran Edmund Burke

Saya membagikan esensi Edmund Burke’s Mind pada beberapa poin:

Pertama: Seharusnya dan seharusnya menjadi kebahagiaan dan kemuliaan para wakil rakyat untuk hidup dalam persatuan yang paling erat, hubungan yang paling intim, dan komunikasi yang paling lancar dengan para pemilih. Keinginan mundur harus menjadi amanat besar dan berat yang harus dipikul oleh wakil rakyat. Pendapat mereka bahwa orang yang diwakili harus dihormati. Hal-hal yang menyangkut rakyat yang diwakili harus diperhatikan secara terus-menerus oleh setiap wakil rakyat. Adalah tugas para wakil rakyat untuk mengorbankan kedamaian, kenyamanan, dan kepuasan demi rakyat yang diwakilinya. Singkatnya, wakil rakyat dalam situasi apapun harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya di atas kepentingannya sendiri.

Kedua: Pandangan wakil rakyat tidak boleh bias. Wakil rakyat harus membuat keputusan, penilaian yang matang dengan kebijaksanaan, dengan hati nurani yang bersih. Oleh karena itu, wakil rakyat tidak boleh mengorbankan kearifan, kearifan dan penghargaan dalam hati dan nuraninya untuk kehendak rakyat yang diwakilinya atau kepada orang lain. Hal ini tidak berasal dari kehendak wakil rakyat itu sendiri, juga tidak berasal dari undang-undang atau lembaga. Merupakan amanat yang berasal dari “prosperity”, yaitu “pemeliharaan perlindungan Tuhan atau alam sebagai kekuatan spiritual” atau dapat diterjemahkan sebagai perawatan atau perlindungan Tuhan atau alam sebagai kekuatan spiritual. Dalam konteks akidah Islam, amanah untuk melaksanakan hukum Allah.

Oleh karena itu, wakil rakyat berhutang budi kepada rakyat bukan hanya karena rakyat memilihnya sebagai wakil, tetapi wakil rakyat berhutang kepada diri sendiri dan Tuhannya untuk memenuhi amanatnya. Amanat adalah amanat untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sepenuhnya menggunakan kearifan yang dimiliki dan penghayatan terhadap keyakinan dan ajaran agama serta naluri kerohaniannya.

Jika seorang wakil rakyat hanya bertugas untuk memuaskan rakyat yang diwakilinya, tetapi mengorbankan kebijaksanaan dan kehati-hatiannya, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah yang digagas oleh wakil rakyat.

Ketiga: Sebenarnya menjalankan amanah sebagai pemerintah dan amanat untuk mentaati hukum adalah soal akal dan pertimbangan yang bijak. Ini bukan soal kecenderungan semata, seperti kecenderungan partai politik atau kecenderungan individu.

Apa itu akal dan penilaian? Apakah keputusan diambil sebelum perumusan diskusi di antara mereka yang memegang kepercayaan? Atau apakah diskusi dan keputusan kelompok orang lain dibuat oleh kelompok lain? Atau apakah keputusan yang dibuat oleh mereka yang jauh untuk didiskusikan atau diperdebatkan? Sebenarnya mengutarakan pendapat adalah hak setiap orang; suara rakyat yang diwakili adalah pendapat yang harus selalu dihormati dan wakil rakyat harus selalu dengan senang hati menerima dan menghormati pendapat atau suara rakyat yang diwakilinya. Wakil rakyat harus benar-benar memperhatikan suara atau pandangan rakyat.

Meski begitu, apakah wakil rakyat selalu terikat dan harus selalu menaati “instruksi” atau mandat yang diberikan rakyat untuk berpendapat atau memilih di DPR? Haruskah wakil rakyat terikat dan berdebat di Parlemen sesuai dengan kehendak rakyat (atau partai politiknya) dalam hal-hal yang bertentangan dengan keyakinan wakil rakyat itu sendiri? Apakah seorang wakil rakyat dapat mengambil keputusan sebagai wakil rakyat dengan penuh kebijaksanaan dan keyakinan pada hati nuraninya saja? Hal ini tidak tercantum dalam lembaga atau undang-undang kita, dan keadaan ini merupakan kesalahan mendasar dalam struktur atau sistem undang-undang dan lembaga kita. Kami perlu memperbaiki undang-undang kami dengan mengklarifikasi masalah ini.

Atau kita perlu memupuk praktik yang lebih baik untuk menjadikan konsep perwakilan di Parlemen lebih baik untuk negara.

Keempat: Parlemen bukanlah tempat pertemuan wakil-wakil terpilih dengan kepentingan yang berbeda atau faksi yang bermusuhan, tetapi Parlemen adalah perkumpulan permusyawaratan seluruh negeri. Melalui musyawarah di Parlemen kita membentuk negara yang memiliki satu kepentingan yaitu kepentingan umum dan baik untuk seluruh negara. Bukan hanya lokal untuk daerah pemilihan yang dimenangkannya. Parlemen harus dan harus menjadi forum atau wahana yang memandu arah kebaikan dan kepentingan bersama seluruh negeri. Artinya di sini wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat di daerah parlementer bukan lagi sekedar wakil rakyat untuk rakyat di daerah itu, wakil rakyat adalah “ahli parlemen”.

Oleh karena itu, setiap wakil rakyat yang terpilih sebagai anggota DPR mengemban amanah dan tanggung jawab lain yang lebih berat daripada mewakili daerahnya. Apabila rakyat di daerah pemilihan parlemen yang diwakilinya mempunyai kepentingan tertentu yang jelas-jelas bertentangan dengan kebaikan yang nyata bagi golongan rakyat lainnya, maka wakil rakyat itu tidak boleh terikat dengan kehendak rakyat setempat yang telah memilihnya.

Hukum pidana melindungi kepercayaan anggota Parlemen

Setelah memahami prinsip-prinsip terkait peran wakil terpilih atau anggota parlemen, saya juga perlu berbagi undang-undang kita. Dalam undang-undang kita, dalam kategori hukum pidana, yaitu dalam KUHP, kita menemukan bahwa ada ketentuan yang tegas untuk menghukum mereka yang mencoba menghalangi anggota DPR untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR.

Pasal 124 KUHP antara lain mengatur: “Barangsiapa dengan maksud menolak atau memaksa atau berusaha menolak atau memaksa seorang anggota DPR atau anggota Dewan Nasional atau anggota Dewan Rapat Pemerintah Nasional untuk melakukan atau tidak melakukan dengan cara apapun kewenangan ahli tersebut sah menurut hukum, menyerang atau menghalangi secara salah, atau mencoba menghalangi secara salah, atau mengintimidasi dengan kekerasan kriminal, atau dengan menunjukkan kekerasan kriminal. , atau mencoba dengan demikian, mengintimidasi ahli, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan dapat juga dikenakan denda”.

Saya minta maaf karena terlalu banyak membicarakan hal ini dalam situasi politik saat ini. Namun demikian, hal ini perlu kita pikirkan agar kita dapat menyelesaikan setiap masalah atau tantangan yang kita alami dan hadapi dalam penerapan demokrasi ini dan menjelaskannya melalui pemahaman dalam konsep yang jelas, terutama peran wakil rakyat atau anggota. parlemen.

Shamrahayu Aziz adalah dosen hukum dan Ketua Lembaga Penguasa Melayu di UiTM. Artikel ini disadur dari Facebook.

* Artikel ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan MalaysiaNow